Pengentasan Kemiskinan di Kecamatan
Jatinangor
Berdasarkan
wawancara yang telah kami lakukan kepada pihak pemerintah desa, Bu Elis selaku
sie Dinas Sosial dan Pak Suratman sebagai salah satu penyuluh yang bergerak di
bidang pertanian dan peikanan (UPTB), diketahui bahwa mayoritas penduduk yang
berada di Kecamatan Jatinangor terdiri atas 12 desa di dalamnya:
Desa
|
KK
|
Jiwa
|
Hegarmanah
|
2159
|
|
Cikeruh
|
||
Sayang
|
288
|
1108
|
Cibeusi
|
712
|
1749
|
Cipacing
|
||
Mekargalih
|
402
|
1498
|
Cintamulya
|
||
Cisempur
|
263
|
703
|
Jatimukti
|
631
|
2091
|
Jatiroke
|
378
|
1700
|
Cileles
|
493
|
1617
|
Cilayung
|
558
|
2490
|
Mayoritas
penduduk yang berada di Kecamatan Jatinangor berprofesi sebagai petani,
Buruh tani
Rata-rata
dijalani oleh penduduk desa Cikeruh, Sayang, Sukamulya, dan Cisempur. Penduduk
bekerja sebagai buruh tani di lahan pertanian yang dimiliki penduduk kota.
Petani pemilik penggarap
Rata-rata
penduduk desa Cileles dan Cilayung yang hamper 60% lebih masyarakatnya sebagai
petani pemilik lahan.
Jenis-jenis
bantuan yang diberikan Kepada masyarakat kurang mampu:
-
Askes
-
Jamkesmas
Terdiri atas dua macam:
yang diberikan oleh pemerintah provinsi (JPKMM) hanya berlaku di lingkup
provinsi; yang diberikan oleh pusat, dapat digunakan di mana saja.
-
PKH
Program Keluarga
Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah
Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait
dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan
dan kesehatan.
PKH merupakan bantuan
pengganti BLT yang telah dihilangkan. BLT ditiadakan karena harga BBM yang
batal naik. (Elis, 2012).
-
Bantuan untuk orang cacat
-
Bantuan untuk bangunan tidak layak huni
Kerusakan ringan=
Rp5.000.000,00
Kerusakan berat=
Rp10.000.000,00
Di Kecamatan Jatinangor, bantuan di
ranah pertanian ditangani oleh dua lembaga;
-
UPTD yang merupakan bantuan dalam segi
fisik; seperti penyediaan benih
-
UPTB yang membantu dengan cara
penyuluhan-penyuluhan
Kelompok-kelompok
tani yang berada di kecamatan Jatinangor dibagi menjadi:
Kelompok tani dewasa yang lebih dikenal
dengan sebutan “hamparan”
Kelompok
tani ini telah terbentuk sejak tahun ‘70-an. Pada tahun ’77, satu orang
penyuluh memegang 16 kelompok.
Kelompok pemuda tani
Kelompok wanita tani
Kelompok domosili; kelompok ini dibentuk
berdasarkan komoditas yang ada di wilayahnya.
KTNA: Kelompok Tani Nelayan Andalan
Jumlah penyuluh yang ada di
kecamatan Jatinangor sebanyak 13 orang, terdiri atas:
-
Penyuluh pertanian 5 orang
-
Penyuluh kehutanan 1 orang
-
Penyuluh THL (Tenaga Harian Lepas) 7
orang
Jenis
penyuluhan yang diberikan bergantung kondisi komoditas di daerahnya. Hampir di
seluruh desa yang berada di kecamatan Jatinangor mempuyai komoditas-komoditas
pertanian: padi, jagung, ketela pohon, ubu jalar, kacang tanah, cabai, tomat,
sausin, kol.
Kendala
yang terjadi pada proses penyuluhan antara lain adalah:
-
Pertemuan yang menurut aturan seharusnya
dalam dua minggu adaa satu kali pertemuan, pada kenyataan tidak demikian.
-
Taraf pendidikan yang rendah dan sikap
yang kurang bertanggung jawab mengakibatkan jarang ada yang hadir saat
penyuluhan.
-
Setiap kegiatan penyuluhan, yang hadir
orangnya ganti-ganti, sehingga output dan informasi yang diharapkan setelah
mengikuti penyuluhan tidak didapatkan dengan maksimal.
Masalah
mendasar di bidang pertanian yang terjadi di kecamatan Jatinangor adalah
kepemilikan lahan yang sangat sempit. Kepemilikan lahan yang minimalnya 1 ha,
di kecamatan Jatinangor yang mempuyai lahan ¼ ha pun sangat jarang, ditambah
dengan alih fungsi lahan pertanian yang semakin marak terjadi.
Akibat
lahan yang sempit, banyak masyarakat yang meninggalkan dunia pertanian dan
pergi ke kota untuk mengadu nasib. Jika pun ada yang bertahan, hasil panen
hanya digunakan untuk kebutuhan primer yang sangat pas-pasan. Sifat konsumtif
pun sering terjadi pada masyarakat, hasil panen yang dapat digunakan untuk
kebutuhan-kebutuhan primer, digunkan untuk mencicil motor (Suratman, 2012).
Saran Penulis
Aksi
= Reaksi. Pengentasan kemiskinan bukan berarti hanya memberi dengan suka-suka. Jika
hanya memberi, kemiskinan entah kapan akan turun di negeri ini. Selain itu,
jika tidak ada kewajiban untuk membayar hak tersebut, masyarakat hanya akan
bergantung pada bantuan, tidak memanfaatkan bantuan untuk merintis sesuatu yang
akan membantu perekonomian keluarganya, minimalnya.
Pemerintah
hendaklah membuat kebijakan sebagai kewajiban jika ingin mendapatkan hak
bantuan kemiskinan. Mungkin ini pun telah menjadi program pemerintah, tetapi
realisasinya tak jua terlihat nyata.
Sumber:
Narasumber
1: Bu Elis, sie Dinas Sosial Kecamatan Jatinangor,
Narasumber 2: Pak Suratman, staf UPTB,
Badan Penyuluhan Pertanian dan Perikanan Kecamatan Jatinangor, Koordinator
penyuluh kec. Cimanggung, Pembina desa Cilayung.
-
Potensi
Kecamatan Jatinangor Triwulan II
Tahun 2009. Diakses pada tanggal 1 Mei 2012 di: http://st288653.sitekno.com/article/33924/potensi.html
-
Mari Kita Mengenal Program PKH. 2007. Diakses pada tanggal 1 Mei
2012 di: www.depsos.go.id/modules.
No comments:
Post a Comment